PERPAJAKAN DI INDONESIA

Pendahuluan

Semua negara di dunia telah dan kian tergantung pada pajak yang dianggap sebagai sumber pendapatan utama. Semakin maju suatu negara, kian besar pula peran pajaknya. Bagi rakyat yang notabennya sebagai pembayar pajak, sesungguhnya pajak pada hakikatnya bukanlah beban melainkan tanggung jawab alamiah.

Pada dasarnya, kita semua di Indonesia bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung membayar pajak. Hampir semua barang dan jasa yang kita beli secara langsung dan tidak langsung, telah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rumah yang kita huni dan tanah yang kita tempati juga dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tanpa disadari, kita semua sudah menjadi pembayar pajak.

 

Isi

Pajak penghasilan di Indonesia ternyata masih memiliki rasio yang relatif rendah. Kesadaran penduduk Indonesia dalam pembayaran pajak penghasilan secara rutin dan jujur masih begitu sedikit. Hal ini merupakan berita buruk karena itu berarti sumber pendapatan rutin pemerintah/negara terbatas. Kalau kita tidak bisa menerima kenyataan akan banyaknya persoalan negara yang membutuhkan pendanaan, maka harusnya kita menerima gagasan bahwa pendapatan pajak di Indonesia harus ditingkatkan.

Kajian tentang pajak di Indonesia perlu dilakukan secara hati-hati mengingat datanya acap kali saling berlainan, meskipun sumber dan lembaga pengolohannya adalah institusi-intitusi pemerintah. Banyak permasalahan pajak yang menjadi kian rumit karena data yang dikeluarkan sengaja di kaburkan dalam arti di manipulasi untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Meskipun demikian, ada satu fakta sama yang di munculkan oleh lembaga-lembaga pajak di Indonesia, yaitu betapa pajak di Indonesia masih sangat rendah dan sangat jauh dibawah dari perhitungan potensi pajaknya.

Beberapa masalah dasar perpajakan yang sering sekali di anggap sebagai penyebab gagalnya sebuah sistem pajak di Indonesia adalah : 1) Kesadaran pajak yang rendah di kalangan masyarakat, yang di perburuk dengan minimnya upaya pengenalan pajak. 2) Politasi dan Korupsi Pajak.

Masalah pertama dan utama pajak adalah citra pajak sendiri, yang dianggap oleh sebagian orang hanya terkesan merepotkan dan merugikan. Memang pada dasarnya pajak adalah beban, karena itu harus ada proses pembelajaran dan pemasyarakatan secara rutin dan berkesinambungan demi menyebarkan kesadaran baru bahwa pajak merupakan kewajiban bagi semua warga negara. Harus ada upaya penyadaran sistematis dan terus menerus bahwa bila kita tidak membayar pajak maka kita sendiri yang akhirnya merugi. Harus diingat bahwa pengabaian kewajiban akan mendatangkan konsekuensi negatif.

Masalah kedua ini lebih bertindak sebagai penyakit moral yang menjangkit ke semua kalangan masyarakat. Secara akademik korupsi pajak bisa dibagi menjadi 3 pola. Yang pertama adalah korupsi dijajaran personalia (pegawai pajak). Kedua adalah korupsi yang dilakukan oleh petugas administrasi pajak dengan “menjual” wewenang yang ada padanya. Dan yang ketiga adalah dalam bentuk negosiasi pajak. Pola inilah yang paling sering dilakukan dan nilai kerugian yang ditimbulkan bagi negara paling besar. Pelaksanaannya sudah sistemik sehingga sangat sulit menemukan simpul-simpul utamanya.

Permasalahan pajak diatas adalah beberapa contoh kecil tentang betapa buruknya sitem perpajakan di Indonesia. Semua tidak akan selesai begitu saja, bila kita tetap menutup mata pada kehadiran pajak.

 

Penutup

Keyakinan di atas didasarkan pada observasi atas masalah seputar pajak yang sesungguhnya dapat diatasi. Penyelesaian tuntas atas masalah-masalah tersebut dengan sendirinya akan memperbesar realisasi penerimaan dan rasio pajak. Lebih jauh dari itu, penanganan secara komprehensif berbagai masalah perpajakan akan membuahkan peningkatan rasio pajak secara signifikan sehingga pada akhirnya meningkatkan kemampuan keuangan negara secara signifikan pula.

 

Daftar Pustaka

  • Basri Faisal, Munandar Haris . Lanskap Ekonomi Indonesia. Kencana,Jakarta,2009.

Leave a comment